Minggu, 26 April 2020

Ada 3 Tingkatan APD Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Aturannya

 APD (Alat Perlindungan Diri) menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi tenaga kesehatan yang digunakan untuk melindungi diri agar tidak terinfeksi virus corona saat bersentuhan dengan pasien yang terinfeksi.
Hingga pada Rabu (1/4/2020) lalu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga kesehatan masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID-19.

Gugus Tugas telah mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Hal ini dilihat dari lokasi dan cakupan sebagai berikut.

1. APD tingkat pertama
APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD yang termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta hazmat.

2. APD tingkat kedua
APD tingkat dua ini digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboratorium, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID- 9.

APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik saat melakukan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan. APD tersebut berupa masker bedah 3 lapis, hazmat, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata.

3. APD tingkat ketiga
Pada APD tingkat ketiga ini, diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan untuk menggunakan masker N95 atau ekuivalen, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Selain dokter dan petugas medis di rumah sakit, petugas yang diwajibkan memakai APD lain yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan hazmat saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.

Pekerja Seks 'Lampu Merah' di Jepang Dituding Sebarkan Virus Corona

Belasan pekerja seks di salah satu distrik 'lampu merah' terbesar di Jepang telah terinfeksi virus corona COVID-19. Hal ini dikhawatirkan menjadi penyebab meningkatnya kasus positif penyakit itu di Jepang.
Dikutip dari New York Post, pejabat di Kabukicho, Shinjuku, mengatakan peningkatan tajam jumlah kasus infeksi yang terjadi tampaknya berasal dari area hiburan orang dewasa. Sebagian besar berasal dari wanita yang bekerja di klub malam dan pria yang mencari pekerja seks.

Keintiman yang terjadi membuat penyebaran hampir tak terhindarkan, terlebih para pekerja seks yang tak mau bekerja sama untuk memberitahu dengan siapa mereka berhubungan.

Walikota Shinjuku, Kenichi Yoshizumi mengatakan fasilitas kesehatan di daerahnya sudah di ambang kewalahan dan mengimbau warganya untuk menghindari klub malam. Diperkirakan sekitar 300.000 orang mengunjungi 300 bisnis hiburan malam di Kabukicho setiap harinya.

Presiden Asosiasi Penyakit Infeksi Jepang, Kazuhiro Tateda mengatakan penyebaran virus corona di distrik hiburan malam sudah sangat serius.

"Ini terkait dengan kehidupan malam. Ini adalah distrik klub malam yang sangat sibuk di mana orang-orang berdekatan dan itu populer di kalangan pria paruh baya," ucap Tateda.

Pada hari Kamis (3/4/2020) jumlah infeksi virus corona di Jepang sudah mencapai 2.400 kasus dan 57 di antaranya meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar