Minggu, 26 April 2020

Strategi Militer Luhut di balik Telatnya Larangan Mudik

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat luas untuk mudik demi menekan penularan virus Corona dari zona merah ke daerah. Larangan ini telah berlaku sejak 24 April 2020 kemarin.

Uniknya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menjalankan strategi militer dalam melarang mudik.

"Strategi pemerintah itu seperti strategi militer," kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/4/2020).

Luhut yang juga menjabat Menhub Ad Interim menjelaskan maksudnya strategi militer adalah strategi yang bertahap. Implementasinya dilakukan dengan persiapan yang matang dan cermat.

"Itu adalah strategi bertahap bertahap bertingkat berlanjut semua dipersiapkan matang, cermat," jelas Luhut.

Pemerintah sebelumnya tidak melarang mudik,tapi mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Untuk mendorong warga tidak mudik diberikan bantuan sosial agar perantau bisa bertahan dan tidak pulang ke kampung halamannya.

Dari situ lah Luhut menilai langkah-langkah larangan mudik seperti persiapan militer yang hendak perang. Semua dipersiapkan dahulu secara matang sebelum turun ke medan perang.

"Jadi kalau diumpamakan proses militer, persiapan logistik dilakukan, sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan baru ini eksekusi," tegas Luhut.

720 Meninggal dari 8.607 Kasus, Tingkat Kematian Corona RI 8,36 Persen

 Pemerintah pada hari Sabtu (25/4/2020) mengumumkan total kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia menjadi 8.607 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 720 di antaranya meninggal dunia sementara 1042 orang lain dinyatakan sembuh.
"Konfirmasi positif sebanyak 396, sehingga jumlahnya menjadi 8.607. Kasus sembuh bertambah 40 orang, sehingga akumulasinya menjadi 1.042 orang. Kasus meninggal bertambah 31 orang, sehingga akumulasinya menjadi 720," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Sabtu (25/4/2020).

Dengan data tersebut artinya tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) virus Corona di Indonesia saat ini ada di angka 8,36 persen. Terjadi sedikit penurunan dari hari Jumat kemarin yang angkanya 8,39 persen.

Data yang dihimpun oleh Research Center Johns Hopkins University menunjukkan rata-rata CFR wabah Corona di dunia saat ini ada di angka 7,01 persen.

Amerika Serikat (AS) masih ada di urutan pertama sebagai negara dengan jumlah kasus Corona terbanyak yaitu 905.333 kasus. Berikutnya diikuti Spanyol sebanyak 219.764 kasus dan Italia 192.994 kasus.

Sebagai perbandingan AS memiliki CFR Corona 5,73 persen, Spanyol 10,25 persen, dan Italia 13,45 persen.

Ada 3 Tingkatan APD Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Aturannya

 APD (Alat Perlindungan Diri) menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi tenaga kesehatan yang digunakan untuk melindungi diri agar tidak terinfeksi virus corona saat bersentuhan dengan pasien yang terinfeksi.
Hingga pada Rabu (1/4/2020) lalu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga kesehatan masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID-19.

Gugus Tugas telah mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Hal ini dilihat dari lokasi dan cakupan sebagai berikut.

1. APD tingkat pertama
APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD yang termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta hazmat.

2. APD tingkat kedua
APD tingkat dua ini digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboratorium, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID- 9.

APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik saat melakukan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan. APD tersebut berupa masker bedah 3 lapis, hazmat, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata.

3. APD tingkat ketiga
Pada APD tingkat ketiga ini, diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan untuk menggunakan masker N95 atau ekuivalen, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Selain dokter dan petugas medis di rumah sakit, petugas yang diwajibkan memakai APD lain yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan hazmat saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar